Ada yang tahu BUMDes? iya Hampir setiap desa yang ada di Indonesia telah memiliki BUMDes. Namun, apakah langkah pembentukan BUMDes tersebut sudah sesuai regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah?
Mungkin sudah ada yang sudah sesuai dengan regulasi dan tentunya masih ada yang belum. Kenapa?Berdasarkan fakta yang bersumber dari informasi resmi Kementrian Desa sampai akhir tahun 2019. Baru ada sekitar 39.226 BUMDes yang memiliki kegiatan dan masuk dalam APBDes.
Nah berdasarkan data yang ada tersebut. Maka hal yang harus Anda perhatikan adalah syarat dari pembentukan BUMDes. Tapi sebelumnya ada baiknya kita kenal dulu apa itu BUMDes?
Pengertian BUMDes
Anda mungkin sering sekali ya mendengar kata-kata BUMDes setelah Undang-Undang Desa disahkan di akhir tahun 2014.
Padahal, sebelum adanya UU Desa, sebenarnya BUMDes telah ada.
Namun, tidak sepopuler saat ini, karena dahulu jumlahnya yang kecil ditambah lagi pengetahuan yang minim serta modal yang tidak memadai.
Sehingga, jangankan untuk mengelola, untuk menggali permodalan awal saja, Pemerintah Desa sangat kesulitan.
Tapi lihat sekarang. Tidak ada alasan lagi bagi Pemerintah Desa untuk tidak mengembangkan dan mengelola BUMDes dengan baik.
Disamping modal awal yang bisa dianggarkan melalui dana desa, sumber daya manusianya pun sudah makin maju dan berkembang untuk dapat mengelola BUMDesa.
Jadi sekali lagi saya ingatkan. Mohon sekali kepada Pemerintah Desa, jangan anggap BUMDes hanya sebelah mata atau hanya lembaga formalitas.
Namun, jadikanlah BUMDes sebagai salah satu super holding, yang kedepan, setelah tidak adanya dana desa.
Desa mampu menopang perekonomian dan mengembangkan desa secara mandiri tanpa harus bergantung kepada Pemerintah Pusat, Provinsi, ataupun Daerah.
Apa itu BUMDes ?
Dalam Permendesa nomor 4 tahun 2015 tepatnya di bab ketentuan umum pasal 1 angka (2) disebutkan bahwa :
Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
Mengamati dari pengertian BUMDes diatas.
Kita bisa menyimpulkan, bahwa sebenarnya BUMDes itu merupakan lembaga independen diluar Pemerintah Desa yang modalnya bisa ditopang langsung dari desa secara keluruhan atau sebagian, tapi asetnya terpisah dari kekayaan desa.
Dengan kata lain, sebenarnya BUMDes pun bisa mencari opsi permodalan lain diluar permodalan yang telah diberikan desa, baik itu melalui hibah dari pihak swasta, bantuan dari Pemerintah Pusat/Provinsi/Daerah, ataupun dari masyarakat yang bersifat simpanan dan/atau tabungan.
Akan tetapi, BUMDes tetap wajib untuk melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaannya kepada penasihat yang secara ex-officio dijabat oleh Kepala Desa.
Fungsi BUMDes di Desa ?
Selain untuk menampung seluruh kegiatan dibidang ekonomi dan pelayanan umum yang kelola desa dan/atau kerja sama desa.
Secara spesifik lembaga BUMDes mempunyai tujuan penting lainya yang berfungsi untuk :
Meningkatkan perekonomian desa,
Mengoptimalkan aset desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan desa,
Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa,
Mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga,
Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga,
Membuka lapangan kerja,
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa, dan
Meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan Pendapatan Asli Desa (PAD).
Apa saja kegiatan BUMDes ?
Secara tersirat, sesungguhnya banyak sekali kegiatan yang bisa dijalankan BUMDes dalam mengembangkan usaha.
Akan tetapi, kebanyakan BUMDes saat ini, hanya meniru-niru usaha yang dilakukan oleh BUMDes desa lain.
Ya kalau usaha tersebut sesuai dengan potensi yang ada di desa kita. Kalau tidak, kan hanya jadi beban saja.
Salah satu contoh :
Misal kita mau meniru BUMDes Tirta Mandiri yang ada di Desa Ponggok untuk mengembangkan pariwisata. Tapi kenyataannya kita tidak memiliki sama sekali potensi seperti yang disana.
Pertanyaannya sekarang, apakah ya usaha tersebut bakal berkembang ?
Saya yakin akan sulit sekali, dan kalaupun ya tentu akan membutuhkan modal yang sangat besar untuk menyulap usaha tersebut seperti layaknya pariwisata disana.
Akan lebih baik sebenarnya, jika kita berfikir lebih simple lah. Daripada kita meniru usaha yang ada disana lebih baik kita mengembangkan usaha yang sesuai potensi yang ada di desa kita.
Bener, kan.
Nah, berikut ini saya akan berikan beberapa contoh kegiatan BUMDes yang bisa didanai menggunakan dana desa.
Dan kegiatan-kegiatan inipun masuk dalam fokus prioritas dana desa 2020 yang tertuang dalam Permendesa 11 tahun 2019.
Empat bidang kegiatan BUMDes yang bisa didanai Dana Desa 2020
1. Pengembangan usaha BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan pedesaan, antara lain :
Pengelolaan hutan desa,
Pengelolaan hutan adat,
Pengelolaan air minum,
Pengelolaan pariwisata desa,
Pengelolaan ikan ,
Pengelolaan wisata hutan mangrove,
Pelatihan sentral pembenihan mangrove dan vegetasi pantai,
Pelatihan pembenihan ikan,
Pelatihan usaha pemasaran dan distribusi produk perikanan,dan
Produk unggulan lainya sesuai dengan keputusan musyawarah desa.
2. Pembentukan dan pengembangan usaha ekonomi masyarakat yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan pedesaan,antara lain :
Hutan kemasyarakatan,
Hutan tanaman rakyat,
Kemitraan kehutanan,
Pembentukan usaha ekonomi masyarakat,
Pembentukan dan pengembangan usaha industri kecil dan rumahan,
Bantuan sarana produksi,distribusi dan pemasaran untuk usaha ekonomi masyarakat,dan
Pembentukan dan pengembangan usaha lainya sesuai keputusan yang diputuskan dalam musyawarah desa.
3. Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna untuk kemajuan ekonomi yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan pedesaan,antara lain :
Sosialisasi TTG,
Posyantek
Sosialisasi sistem informasi pencatatan hasil tangkapan ikan,
Sosialisasi sistem informasi cuaca dan iklim,dan
Pengembangan dan pemanfatan TTG lainya sesuai hasil keputusan musdes.
4. Pengolahan pemasaran hasil produksi usaha BUMDes, dan usaha ekonomi lainya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan pedesaan,antara lain :
Penyediaan informasi harga/pasar,
Pameran hasil BUMDes,usaha ekonomi masyarakat,
Kerjasama perdagangan antar desa,
Kerjasama perdagangan dengan pihak ketiga,dan
Pengelolaan pemasaran lainya sesuai dengan apa yang diputuskan dalam musyawarah
Selain kegiatan diatas, sebetulnya masih masih banyak lagi usaha dan/atau bisnis yang bisa dijalankan oleh BUMDes.
Klasifikasi unit dan jenis usaha BUMDes tersebut termuat dalam Permendesa 4/2015 tepatnya di pasal 19 sampai 23. Yang kurang lebih jenis bisnis BUMDesnya sebagai berikut :
1. Unit bisnis sosial (social business)
air minum desa,
usaha listrik desa,
lumbung pangan, dan
sumber daya lokal dan teknologi tepat guna lainnya.
2. Unit bisnis penyewaan (renting)
Alat transportasi,
Perkakas pesta,
Gedung pertemuan,
Rumah toko,
Tanah milik BUM Desa, dan
Barang sewaan lainnya.
3. Unit usaha perantara (brokering)
Jasa pembayaran listrik;
Pasar desa, dan
Jasa pelayanan lainnya.
4. Unit usaha perdagangan (trading)
Pabrik es,
Pabrik asap cair,
Hasil pertanian,
Sarana produksi pertanian,
Sumur bekas tambang, dan
Kegiatan bisnis produktif lainnya.
5. Unit usaha bisnis keuangan (financial business)
Simpan pinjam,
dll.
Satu hal penting dan yang perlu diingat. Bahwa setiap peluang usaha dan/atau bisnis diatas perlu dimasukan kedalam RKPDes dan di musyawarahkan bersama masyarakat kemudian sahkan dan disetujui oleh Badan Permusyawaratan Desa dan Pemerintah Desa.
Apa saja tugas pengurus BUMDes ?
Secara garis besar, kepengurusan organisasi pengelola BUM Desa diatur dalam Permendesa 4/2015 pasal 10, yang susunan strukturnya terdiri dari :
Penasehat,
Pengawas, dan
Pelaksana operasional
Nah, dari susunan kepengurusan tersebut, barulah kita dapat menguraikan satu persatu tugas, hak dan kewajiban pengurus BUMDes.
Secara umum dan tersurat tugas kepengurusan BUMDes pun sudah diatur dalam Permendesa 4/2015 yang isinya sebagai berikut :
Penasehat ( Kepala Desa )
Tugas :
Penasihat mempunyai tugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada pelaksana operasional dalam menjalankan kegiatan pengurusan dan pengelolaan usaha desa.
Penasihat dalam melaksanakan tugas mempunyai kewenangan meminta penjelasan pelaksana operasional mengenai pengurusan dan pengelolaan usaha desa.
Kewajiban :
Memberikan nasihat kepada pelaksana operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUM Desa,
Memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap
penting bagi pengelolaan BUM Desa, dan
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUM Desa.
Hak :
Meminta penjelasan dari pelaksana operasional mengenai persoalan
yang menyangkut pengelolaan usaha Desa, dan
Melindungi usaha desa terhadap hal-hal yang dapat menurunkan
kinerja BUM Desa.
Pengawas
Pengawas mewakili kepentingan masyarakat dengan masa bakti pengawas diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa dengan susunan kepengurusan sebagai berikut :
Ketua,
Wakil Ketua merangkap anggota,
Sekretaris merangkap anggota,
Anggota.
Pengawas mempunyai tugas dan kewajiban menyelenggarakan rapat umum untuk membahas kinerja BUM Desa sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.
Pengawas berwenang menyelenggarakan rapat umum pengawas untuk:
Pemilihan dan pengangkatan pengurus BUMDes,
Penetapan kebijakan pengembangan kegiatan usaha dari BUM Desa,
Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja pelaksana
operasional.
Pelaksana operasional
Pelaksana Operasional mempunyai tugas mengurus dan mengelola BUM Desa sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Kewajiban :
Melaksanakan dan mengembangkan BUM Desa agar menjadi lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi dan/atau pelayanan umum masyarakat desa,
Menggali dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi Desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa,dan
Melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga perekonomian Desa
lainnya.
Wewenang :
Membuat laporan keuangan seluruh unit-unit usaha BUM Desa setiap
bulan,
Membuat laporan perkembangan kegiatan unit-unit usaha BUM Desa
setiap bulan, dan
Memberikan laporan perkembangan unit-unit usaha BUM Desa kepada masyarakat desa melalui musyawarah desa sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
Dalam melaksanakan kewajiban pelaksana operasional dapat menunjuk anggota pengurus sesuai dengan kapasitas bidang usaha, khususnya dalam mengurus pencatatan dan administrasi usaha dan fungsi operasional bidang usaha.
Pelaksana Operasional dapat dibantu karyawan sesuai dengan kebutuhan dan harus disertai dengan uraian tugas berkenaan dengan tanggung jawab, pembagian peran dan aspek pembagian kerja lainnya.
Nah, bagi anda yang berminat untuk menjadi pengurus BUMDes dan/atau pelaksana operasional bisa lihat Permendesa 4/2015 pasal 14 yang isinya sebagaimana dibawah ini :
Syarat menjadi pengurus BUMDes
Masyarakat desa yang mempunyai jiwa wirausaha,
Berdomisili dan menetap di desa sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun,
Berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, dan perhatian terhadap usaha ekonomi Desa; dan
Pendidikan minimal SMU/Madrasah Aliyah/SMK atau sederajat.
Itu beberapa syarat menjadi pengurus BUMDes. Bagaimana dengan aturan mengenai pemberhentian para pengurus dan/atau pelaksana operasional ini :
Pemberhentian pengurus BUMDes
Meninggal dunia,
Telah selesai masa bakti sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga BUM Desa,
Mengundurkan diri,
Tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik sehingga menghambat
perkembangan kinerja BUM Desa, dan
Terlibat kasus pidana dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari mana dana BUMDes berasal ?
Seperti yang sudah saya jelaskan diatas tadi. Selain sumber dana yang secara keseluruhan atau sebagian berasal dari APBDes ternyata ada juga dana lain yang bisa dimanfaatkan untuk permodalan awal atau pengembangan dari BUMDes.
Namun, penjelasan tersebut tidaklah terlalu rinci.
Nah, bagi anda yang ingin tahu lebih dalam mengenai dari mana saja sumber permodalan BUMDes. Sesungguhnya bisa membuka dan membaca PP 43 tahun 2014 pasal 135 dan Permendes no 4 tahun 2015 pasal 17.
Yang kurang lebih penjelasanya sebagamana dibawah ini :
Modal awal BUMDes berasal dari APB Desa
Sebagai masyarakat yang awam, tentu mereka akan bingung dan bertanya-tanya sebetulnya yang dimaksud modal awal BUMDes yang berasal dari APBDes itu apa saja.
Apakah hanya cukup dengan dana desa untuk permodalan awal atau bisa menggunakan dana lainya.
Untuk menghindari banyak persepsi yang timbul. Kembali saya akan jelaskan mengenai struktur pendapatan yang terdapat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Ini penting bagi mereka yang belum sama sekali memahami hal ini. Namun, biasa saja bagi mereka yang sudah lama berkecimbung di desa.
Jadi, yang dimaksud modal awal BUMDes yang berasal dari APBDes itu merupakan komponen keseluruhan dari pendapatan desa.
Itu artinya. Bukan hanya pendapatan yang berasal dari dana desa saja yang bisa digunakan untuk permodalan awal BUMDes.
Akan tetapi, keseluruhan dari komponen pendapatan pun diperboleh untuk permodalan awal BUMDes. Asalkan masuk dalam struktur APBDes.
Lalu seperti apa komponen pendapatan dalam struktur APBDes ?
Ada tiga komponen pendapatan dalam APBDes.
Pendapatan Asli Desa,
Pendapatan Transfer, dan
Lain-Lain Pendapatan Desa yang Sah.
Untuk jenis uraian, silahkan baca dibawah.
Pendapatan Asli Desa
Pendapatan asli desa adalah pendapat yang bersumber baik dari hasil usaha atau berasal dari pendapatan syah lainya.
Pendapatan asli desa terdiri atas :
Hasil usaha desa
Hasil pengelolaan kas desa
Hasil pengelolaan pasar desa
Hasil pengelolaan pasar hewan
Hasil pelelangan ikan yang dikelola desa
Hasil desa lainya
Hasil aset desa
Pendapatan sewa tanah kas desa
Pendapatan sewa gedung milik desa
Swadaya, partisipasi dan gotong royong
Hasil swadaya
Hasil gotong royong
Hasil partisipasi Lainya
Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah
Pungutan desa
Hasil penjualan aset desa selain tanah yang tidak dipisahkan
Hasil pelepasan tanah desa tahun berjalan
Bunga simpanan uang di bank ( bunga bank )
Tuntutan ganti kerugian
Pendapatan dari angsuran/cicilan penjualan
Pendapatan dari pengembalian kelebihan belanja
Pendapatan hasil eksekusi atas jaminan
Lain-lain pendapatan desa yang sah lainya
Pendapatan transfer desa
Pendapatan tranfer desa adalah pendapatan yang berasal dari transfer yang masuk ke rekening kas desa.
Pendapatan transfer desa terdiri dari atas :
Dana Desa
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi
Alokasi Dana Desa
Bantuan Keuangan Provinsi
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Lain-lain pendapatan desa yang sah
Lain-lain pendapatan desa yang hah adalah pendapatan desa yang berasal dari hibah, sumbangan pihak atau lain yang sah.
Lain-lain pendapatan desa yang sah terdiri dari :
= Pendapatan hibah dan sumbangan pihak ketiga
Pendapatan hibah dari Pemerintah Pusat
Pendapatan hibah dari Pemerintah Provinsi
Pendapatan hibah dari Pemerintah Kabupaten/Kota
Pendapatan hibah dari Organisasi/Lembaga Swasta
Pendapatan hibah dari Kelompok Masyarakat/Perorangan
Pendapatan hibah dari Perusahaan di Desa
Pendapatan sumbangan dari Pihak Ketiga Lainya
Lain-lain pendapatan desa yang sah
Lain-lain pendapatan desa yang sah
Penyertaan modal desa dan penyertaan modal masyarakat desa
Penyertaan modal desa sebagaimana dimaksud diatas terdiri dari :
Hibah dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor yang disalurkan melalui mekanisme APB Desa,
Bantuan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang disalurkan melalui mekanisme APB Desa,
kerja sama usaha dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor yang dipastikan sebagai kekayaan kolektif desa dan disalurkan melalui mekanisme APB Desa,
Aset Desa yang diserahkan kepada APB Desa sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan tentang Aset Desa.
Penyertaan modal masyarakat desa sebagaimana dimaksud diatas ialah berasal dari tabungan masyarakat dan atau simpanan masyarakat.
Itulah beberapa point yang perlu anda ketahui sebelum dan sesudah melakukan langkah pembentukan BUMDes .
Semoga bisa dipahami.
Terakhir, Langkah pembentukan BUMDes ?
Nah, ini yang sangat penting dari pembahasan topik pada hari ini. Kenapa saya tidak taruh diawal ? Karena saya mengingkan anda memahami terlebih dahulu beberapa poin diatas sebelum melakukan pendirian BUMDes.
Dan berikut ini merupakan beberapa langkah-langkah penting sebelum atau ketika akan melakukan pembentukan BUMDes.
Langkah #1 : Sosialisasi kepada masyarakat
Sosialisasi merupakan hal wajib yang perlu dilakukan oleh Pemerintah Desa sebelum melakukan pendirian BUMDes.
Hal ini dimaksudkan agar masyarakat lebih memahami tentang apa dan tujuan serta keuntungan yang diperoleh dari BUMDes itu sendiri.
Jangan sampai nantinya di tengah-tengah masyarakat timbul presepsi negatif karena ketidakpahaman mereka tentang badan usaha ini.
Sehingga ujung-ujungnya munculah stigma, bahwa BUM Desa ini merupakan badan usaha yang terbentuk atas akal-akalan dari Kepala Desa.
Langkah #2 : Membentuk tim persiapan
Tim persiapan ini penting untuk memetakan potensi yang ada di desa, memilih jenis usaha yang cocok untuk dikembang, menyusun AD/ART, lalu kemudian dimasukan dalam Rencana Peraturan Desa tentang Pembentukan BUMDes.
Akan lebih baik, ketika memilih tim persiapan pembentukan BUMDes melibatkan banyak unsur. Baik itu unsur perangkat desa,lembaga kemasyarakat desa, tokoh pemuda, tokoh agama, tokoh masyarakat serta seluruh unsur masyarakat lainya yang memiliki jiwa entepreneur atau pengusaha.
Langkah #3 : Rapat pemetaan lokasi dan pemilihan jenis usaha
Rapat ini dimaksudkan untuk mengumpulkan semua data yang berasal dari tim persiapan yang telah dibentuk sebelumnya.
Data ini berisi tentang seluruh potensi yang ada desa yang dilakukan melalui metode observasi, ngobrol, wawancara, diskusi dengan melibatkan masyarakat yang ada di desa.
Dari metode ini kita bisa menyimpulkan. Mana-mana jenis usaha yang akan dipih untuk dijadikan prioritas pengembangan usaha BUMDes di tahun pertama.
Metode ini terbukti ampuh untuk mengatur strategi dan teknik selanjutnya didalam pengembangan usaha BUMDes.
Dan saran saya. Fokus ke satu jenis usaha dulu, baru ketika sudah berkembang bisa membukan unit usaha BUMDes lainnya.
Langkah #4 : Menyusun AD/ART dan Raperdes
Setelah rapat diputuskan dan memilih salah satu jenis usaha yang menjadi fokus utama dari BUMDes, selanjutkan baru kita menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Ada beberapa point penting yang perlu diputuskan dalam penyusunan AD/ART BUMDes, misalkan : nama dan kedudukan,status kepemilikan, jenis usaha yang akan dijalankan, hak dan kewajiban pengelola, kewajiban pengawas, masa bhakti, syarat menjadi pengurus, pemberhentian, penyertaan modal, dan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) BUMDes.
Untuk lebih lengkapnya silahkan baca diartikel [ sebelumnya ]
Setelah AD/ART tersusun, maka selanjutnya dituangkan dalam Raperdes pembentukan BUMDes.
Perlu diingat bahwa ketika anda menuangkan AD/ART ke Raperdes harus cermat. Agar nantinya isi antara keduanya singkron.
Langkah #5 : Sosialisasi draf AD/ART dan Raperdes
Setelah draf AD/ART dan Raperdes tersusun, maka tugas selanjutnya ialah sosialisasi ke masyarakat yang luas.
Tujuannya ialah agar masyarakat tahu tentang isi dan memberikan masukan terhadap hal-hal yang sensitif atau lainya yang termuat dalam dokumen tersebut.
Sebaiknya ketika akan diadakan sosialisasi maka undang seluruh unsur baik dari pemerintah desa, lembaga, tokoh, dan/atau masyarakat.
Hal ini dimaksudkan agar tidak adanya persepsi miring dikemudian hari setelah draf AD/ART dan Raperdes tersebut disahkan.
Langkah #6 : Persiapan pelaksanan Musyawarah Desa
Apabila semua masukan dan saran sudah ditampung, serta draf AD/ART dan Raperdes di revisi.
Maka Ketua BPD selanjutnya membentuk panitia dan mengundang narasumber yang berasal dari luar, misalkan pihak Kecamatan, Pemerintah Daerah, Pendamping Professional Desa untuk musyawarah pembentukan BUMDes.
Langkah #7 : Musyawarah pembentukan BUMDes
Setelah beberapa langkah pembentukan BUMDes diatas dilalui dengan baik, mulai dari awal hingga akhir, maka tibalah pada puncak musyawarah desa.
Saya berkeyakinan dalam musyawarah tersebut tidak akan menemui kendala yang berarti, karena masyarakat sudah tahu dan memahami tujuan serta ikut serta dalam proses tahapan pembentukan BUMDes.
Terakhir, apabila masyarakat sudah setuju dan sepakat, maka Perdes pembentukan BUMDES dan AD/ART BUMDES disahkan. Dan secara resmi anda telah memiliki BUMDES siap beroperasi.
Kesimpulan
Sekarang anda telah memahami banyak hal tentang langkah pembentukan BUMDes.
Selain itu, anda pun belajar banyak tentang apa itu BUMDes, tugas pengurus, kegiatan dan jenis usaha serta sumber permodalan BUMDes.
Dan harapan saya setelah artikel tentang langkah pembentukan BUMDes ini diterbitkan. Pemerintah Desa dan masyarakat makin paham akan pentingnya Badan Usaha Milik Desa.
Mungkin sudah ada yang sudah sesuai dengan regulasi dan tentunya masih ada yang belum. Kenapa?Berdasarkan fakta yang bersumber dari informasi resmi Kementrian Desa sampai akhir tahun 2019. Baru ada sekitar 39.226 BUMDes yang memiliki kegiatan dan masuk dalam APBDes.
Nah berdasarkan data yang ada tersebut. Maka hal yang harus Anda perhatikan adalah syarat dari pembentukan BUMDes. Tapi sebelumnya ada baiknya kita kenal dulu apa itu BUMDes?
Pengertian BUMDes
Anda mungkin sering sekali ya mendengar kata-kata BUMDes setelah Undang-Undang Desa disahkan di akhir tahun 2014.
Padahal, sebelum adanya UU Desa, sebenarnya BUMDes telah ada.
Namun, tidak sepopuler saat ini, karena dahulu jumlahnya yang kecil ditambah lagi pengetahuan yang minim serta modal yang tidak memadai.
Sehingga, jangankan untuk mengelola, untuk menggali permodalan awal saja, Pemerintah Desa sangat kesulitan.
Tapi lihat sekarang. Tidak ada alasan lagi bagi Pemerintah Desa untuk tidak mengembangkan dan mengelola BUMDes dengan baik.
Disamping modal awal yang bisa dianggarkan melalui dana desa, sumber daya manusianya pun sudah makin maju dan berkembang untuk dapat mengelola BUMDesa.
Jadi sekali lagi saya ingatkan. Mohon sekali kepada Pemerintah Desa, jangan anggap BUMDes hanya sebelah mata atau hanya lembaga formalitas.
Namun, jadikanlah BUMDes sebagai salah satu super holding, yang kedepan, setelah tidak adanya dana desa.
Desa mampu menopang perekonomian dan mengembangkan desa secara mandiri tanpa harus bergantung kepada Pemerintah Pusat, Provinsi, ataupun Daerah.
Apa itu BUMDes ?
Dalam Permendesa nomor 4 tahun 2015 tepatnya di bab ketentuan umum pasal 1 angka (2) disebutkan bahwa :
Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
Mengamati dari pengertian BUMDes diatas.
Kita bisa menyimpulkan, bahwa sebenarnya BUMDes itu merupakan lembaga independen diluar Pemerintah Desa yang modalnya bisa ditopang langsung dari desa secara keluruhan atau sebagian, tapi asetnya terpisah dari kekayaan desa.
Dengan kata lain, sebenarnya BUMDes pun bisa mencari opsi permodalan lain diluar permodalan yang telah diberikan desa, baik itu melalui hibah dari pihak swasta, bantuan dari Pemerintah Pusat/Provinsi/Daerah, ataupun dari masyarakat yang bersifat simpanan dan/atau tabungan.
Akan tetapi, BUMDes tetap wajib untuk melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaannya kepada penasihat yang secara ex-officio dijabat oleh Kepala Desa.
Fungsi BUMDes di Desa ?
Selain untuk menampung seluruh kegiatan dibidang ekonomi dan pelayanan umum yang kelola desa dan/atau kerja sama desa.
Secara spesifik lembaga BUMDes mempunyai tujuan penting lainya yang berfungsi untuk :
Meningkatkan perekonomian desa,
Mengoptimalkan aset desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan desa,
Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa,
Mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga,
Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga,
Membuka lapangan kerja,
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa, dan
Meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan Pendapatan Asli Desa (PAD).
Apa saja kegiatan BUMDes ?
Secara tersirat, sesungguhnya banyak sekali kegiatan yang bisa dijalankan BUMDes dalam mengembangkan usaha.
Akan tetapi, kebanyakan BUMDes saat ini, hanya meniru-niru usaha yang dilakukan oleh BUMDes desa lain.
Ya kalau usaha tersebut sesuai dengan potensi yang ada di desa kita. Kalau tidak, kan hanya jadi beban saja.
Salah satu contoh :
Misal kita mau meniru BUMDes Tirta Mandiri yang ada di Desa Ponggok untuk mengembangkan pariwisata. Tapi kenyataannya kita tidak memiliki sama sekali potensi seperti yang disana.
Pertanyaannya sekarang, apakah ya usaha tersebut bakal berkembang ?
Saya yakin akan sulit sekali, dan kalaupun ya tentu akan membutuhkan modal yang sangat besar untuk menyulap usaha tersebut seperti layaknya pariwisata disana.
Akan lebih baik sebenarnya, jika kita berfikir lebih simple lah. Daripada kita meniru usaha yang ada disana lebih baik kita mengembangkan usaha yang sesuai potensi yang ada di desa kita.
Bener, kan.
Nah, berikut ini saya akan berikan beberapa contoh kegiatan BUMDes yang bisa didanai menggunakan dana desa.
Dan kegiatan-kegiatan inipun masuk dalam fokus prioritas dana desa 2020 yang tertuang dalam Permendesa 11 tahun 2019.
Empat bidang kegiatan BUMDes yang bisa didanai Dana Desa 2020
1. Pengembangan usaha BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan pedesaan, antara lain :
Pengelolaan hutan desa,
Pengelolaan hutan adat,
Pengelolaan air minum,
Pengelolaan pariwisata desa,
Pengelolaan ikan ,
Pengelolaan wisata hutan mangrove,
Pelatihan sentral pembenihan mangrove dan vegetasi pantai,
Pelatihan pembenihan ikan,
Pelatihan usaha pemasaran dan distribusi produk perikanan,dan
Produk unggulan lainya sesuai dengan keputusan musyawarah desa.
2. Pembentukan dan pengembangan usaha ekonomi masyarakat yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan pedesaan,antara lain :
Hutan kemasyarakatan,
Hutan tanaman rakyat,
Kemitraan kehutanan,
Pembentukan usaha ekonomi masyarakat,
Pembentukan dan pengembangan usaha industri kecil dan rumahan,
Bantuan sarana produksi,distribusi dan pemasaran untuk usaha ekonomi masyarakat,dan
Pembentukan dan pengembangan usaha lainya sesuai keputusan yang diputuskan dalam musyawarah desa.
3. Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna untuk kemajuan ekonomi yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan pedesaan,antara lain :
Sosialisasi TTG,
Posyantek
Sosialisasi sistem informasi pencatatan hasil tangkapan ikan,
Sosialisasi sistem informasi cuaca dan iklim,dan
Pengembangan dan pemanfatan TTG lainya sesuai hasil keputusan musdes.
4. Pengolahan pemasaran hasil produksi usaha BUMDes, dan usaha ekonomi lainya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan pedesaan,antara lain :
Penyediaan informasi harga/pasar,
Pameran hasil BUMDes,usaha ekonomi masyarakat,
Kerjasama perdagangan antar desa,
Kerjasama perdagangan dengan pihak ketiga,dan
Pengelolaan pemasaran lainya sesuai dengan apa yang diputuskan dalam musyawarah
Selain kegiatan diatas, sebetulnya masih masih banyak lagi usaha dan/atau bisnis yang bisa dijalankan oleh BUMDes.
Klasifikasi unit dan jenis usaha BUMDes tersebut termuat dalam Permendesa 4/2015 tepatnya di pasal 19 sampai 23. Yang kurang lebih jenis bisnis BUMDesnya sebagai berikut :
1. Unit bisnis sosial (social business)
air minum desa,
usaha listrik desa,
lumbung pangan, dan
sumber daya lokal dan teknologi tepat guna lainnya.
2. Unit bisnis penyewaan (renting)
Alat transportasi,
Perkakas pesta,
Gedung pertemuan,
Rumah toko,
Tanah milik BUM Desa, dan
Barang sewaan lainnya.
3. Unit usaha perantara (brokering)
Jasa pembayaran listrik;
Pasar desa, dan
Jasa pelayanan lainnya.
4. Unit usaha perdagangan (trading)
Pabrik es,
Pabrik asap cair,
Hasil pertanian,
Sarana produksi pertanian,
Sumur bekas tambang, dan
Kegiatan bisnis produktif lainnya.
5. Unit usaha bisnis keuangan (financial business)
Simpan pinjam,
dll.
Satu hal penting dan yang perlu diingat. Bahwa setiap peluang usaha dan/atau bisnis diatas perlu dimasukan kedalam RKPDes dan di musyawarahkan bersama masyarakat kemudian sahkan dan disetujui oleh Badan Permusyawaratan Desa dan Pemerintah Desa.
Apa saja tugas pengurus BUMDes ?
Secara garis besar, kepengurusan organisasi pengelola BUM Desa diatur dalam Permendesa 4/2015 pasal 10, yang susunan strukturnya terdiri dari :
Penasehat,
Pengawas, dan
Pelaksana operasional
Nah, dari susunan kepengurusan tersebut, barulah kita dapat menguraikan satu persatu tugas, hak dan kewajiban pengurus BUMDes.
Secara umum dan tersurat tugas kepengurusan BUMDes pun sudah diatur dalam Permendesa 4/2015 yang isinya sebagai berikut :
Penasehat ( Kepala Desa )
Tugas :
Penasihat mempunyai tugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada pelaksana operasional dalam menjalankan kegiatan pengurusan dan pengelolaan usaha desa.
Penasihat dalam melaksanakan tugas mempunyai kewenangan meminta penjelasan pelaksana operasional mengenai pengurusan dan pengelolaan usaha desa.
Kewajiban :
Memberikan nasihat kepada pelaksana operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUM Desa,
Memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap
penting bagi pengelolaan BUM Desa, dan
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUM Desa.
Hak :
Meminta penjelasan dari pelaksana operasional mengenai persoalan
yang menyangkut pengelolaan usaha Desa, dan
Melindungi usaha desa terhadap hal-hal yang dapat menurunkan
kinerja BUM Desa.
Pengawas
Pengawas mewakili kepentingan masyarakat dengan masa bakti pengawas diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa dengan susunan kepengurusan sebagai berikut :
Ketua,
Wakil Ketua merangkap anggota,
Sekretaris merangkap anggota,
Anggota.
Pengawas mempunyai tugas dan kewajiban menyelenggarakan rapat umum untuk membahas kinerja BUM Desa sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.
Pengawas berwenang menyelenggarakan rapat umum pengawas untuk:
Pemilihan dan pengangkatan pengurus BUMDes,
Penetapan kebijakan pengembangan kegiatan usaha dari BUM Desa,
Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja pelaksana
operasional.
Pelaksana operasional
Pelaksana Operasional mempunyai tugas mengurus dan mengelola BUM Desa sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Kewajiban :
Melaksanakan dan mengembangkan BUM Desa agar menjadi lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi dan/atau pelayanan umum masyarakat desa,
Menggali dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi Desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa,dan
Melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga perekonomian Desa
lainnya.
Wewenang :
Membuat laporan keuangan seluruh unit-unit usaha BUM Desa setiap
bulan,
Membuat laporan perkembangan kegiatan unit-unit usaha BUM Desa
setiap bulan, dan
Memberikan laporan perkembangan unit-unit usaha BUM Desa kepada masyarakat desa melalui musyawarah desa sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
Dalam melaksanakan kewajiban pelaksana operasional dapat menunjuk anggota pengurus sesuai dengan kapasitas bidang usaha, khususnya dalam mengurus pencatatan dan administrasi usaha dan fungsi operasional bidang usaha.
Pelaksana Operasional dapat dibantu karyawan sesuai dengan kebutuhan dan harus disertai dengan uraian tugas berkenaan dengan tanggung jawab, pembagian peran dan aspek pembagian kerja lainnya.
Nah, bagi anda yang berminat untuk menjadi pengurus BUMDes dan/atau pelaksana operasional bisa lihat Permendesa 4/2015 pasal 14 yang isinya sebagaimana dibawah ini :
Syarat menjadi pengurus BUMDes
Masyarakat desa yang mempunyai jiwa wirausaha,
Berdomisili dan menetap di desa sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun,
Berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, dan perhatian terhadap usaha ekonomi Desa; dan
Pendidikan minimal SMU/Madrasah Aliyah/SMK atau sederajat.
Itu beberapa syarat menjadi pengurus BUMDes. Bagaimana dengan aturan mengenai pemberhentian para pengurus dan/atau pelaksana operasional ini :
Pemberhentian pengurus BUMDes
Meninggal dunia,
Telah selesai masa bakti sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga BUM Desa,
Mengundurkan diri,
Tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik sehingga menghambat
perkembangan kinerja BUM Desa, dan
Terlibat kasus pidana dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari mana dana BUMDes berasal ?
Seperti yang sudah saya jelaskan diatas tadi. Selain sumber dana yang secara keseluruhan atau sebagian berasal dari APBDes ternyata ada juga dana lain yang bisa dimanfaatkan untuk permodalan awal atau pengembangan dari BUMDes.
Namun, penjelasan tersebut tidaklah terlalu rinci.
Nah, bagi anda yang ingin tahu lebih dalam mengenai dari mana saja sumber permodalan BUMDes. Sesungguhnya bisa membuka dan membaca PP 43 tahun 2014 pasal 135 dan Permendes no 4 tahun 2015 pasal 17.
Yang kurang lebih penjelasanya sebagamana dibawah ini :
Modal awal BUMDes berasal dari APB Desa
Sebagai masyarakat yang awam, tentu mereka akan bingung dan bertanya-tanya sebetulnya yang dimaksud modal awal BUMDes yang berasal dari APBDes itu apa saja.
Apakah hanya cukup dengan dana desa untuk permodalan awal atau bisa menggunakan dana lainya.
Untuk menghindari banyak persepsi yang timbul. Kembali saya akan jelaskan mengenai struktur pendapatan yang terdapat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Ini penting bagi mereka yang belum sama sekali memahami hal ini. Namun, biasa saja bagi mereka yang sudah lama berkecimbung di desa.
Jadi, yang dimaksud modal awal BUMDes yang berasal dari APBDes itu merupakan komponen keseluruhan dari pendapatan desa.
Itu artinya. Bukan hanya pendapatan yang berasal dari dana desa saja yang bisa digunakan untuk permodalan awal BUMDes.
Akan tetapi, keseluruhan dari komponen pendapatan pun diperboleh untuk permodalan awal BUMDes. Asalkan masuk dalam struktur APBDes.
Lalu seperti apa komponen pendapatan dalam struktur APBDes ?
Ada tiga komponen pendapatan dalam APBDes.
Pendapatan Asli Desa,
Pendapatan Transfer, dan
Lain-Lain Pendapatan Desa yang Sah.
Untuk jenis uraian, silahkan baca dibawah.
Pendapatan Asli Desa
Pendapatan asli desa adalah pendapat yang bersumber baik dari hasil usaha atau berasal dari pendapatan syah lainya.
Pendapatan asli desa terdiri atas :
Hasil usaha desa
Hasil pengelolaan kas desa
Hasil pengelolaan pasar desa
Hasil pengelolaan pasar hewan
Hasil pelelangan ikan yang dikelola desa
Hasil desa lainya
Hasil aset desa
Pendapatan sewa tanah kas desa
Pendapatan sewa gedung milik desa
Swadaya, partisipasi dan gotong royong
Hasil swadaya
Hasil gotong royong
Hasil partisipasi Lainya
Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah
Pungutan desa
Hasil penjualan aset desa selain tanah yang tidak dipisahkan
Hasil pelepasan tanah desa tahun berjalan
Bunga simpanan uang di bank ( bunga bank )
Tuntutan ganti kerugian
Pendapatan dari angsuran/cicilan penjualan
Pendapatan dari pengembalian kelebihan belanja
Pendapatan hasil eksekusi atas jaminan
Lain-lain pendapatan desa yang sah lainya
Pendapatan transfer desa
Pendapatan tranfer desa adalah pendapatan yang berasal dari transfer yang masuk ke rekening kas desa.
Pendapatan transfer desa terdiri dari atas :
Dana Desa
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi
Alokasi Dana Desa
Bantuan Keuangan Provinsi
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Lain-lain pendapatan desa yang sah
Lain-lain pendapatan desa yang hah adalah pendapatan desa yang berasal dari hibah, sumbangan pihak atau lain yang sah.
Lain-lain pendapatan desa yang sah terdiri dari :
= Pendapatan hibah dan sumbangan pihak ketiga
Pendapatan hibah dari Pemerintah Pusat
Pendapatan hibah dari Pemerintah Provinsi
Pendapatan hibah dari Pemerintah Kabupaten/Kota
Pendapatan hibah dari Organisasi/Lembaga Swasta
Pendapatan hibah dari Kelompok Masyarakat/Perorangan
Pendapatan hibah dari Perusahaan di Desa
Pendapatan sumbangan dari Pihak Ketiga Lainya
Lain-lain pendapatan desa yang sah
Lain-lain pendapatan desa yang sah
Penyertaan modal desa dan penyertaan modal masyarakat desa
Penyertaan modal desa sebagaimana dimaksud diatas terdiri dari :
Hibah dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor yang disalurkan melalui mekanisme APB Desa,
Bantuan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang disalurkan melalui mekanisme APB Desa,
kerja sama usaha dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor yang dipastikan sebagai kekayaan kolektif desa dan disalurkan melalui mekanisme APB Desa,
Aset Desa yang diserahkan kepada APB Desa sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan tentang Aset Desa.
Penyertaan modal masyarakat desa sebagaimana dimaksud diatas ialah berasal dari tabungan masyarakat dan atau simpanan masyarakat.
Itulah beberapa point yang perlu anda ketahui sebelum dan sesudah melakukan langkah pembentukan BUMDes .
Semoga bisa dipahami.
Terakhir, Langkah pembentukan BUMDes ?
Nah, ini yang sangat penting dari pembahasan topik pada hari ini. Kenapa saya tidak taruh diawal ? Karena saya mengingkan anda memahami terlebih dahulu beberapa poin diatas sebelum melakukan pendirian BUMDes.
Dan berikut ini merupakan beberapa langkah-langkah penting sebelum atau ketika akan melakukan pembentukan BUMDes.
Langkah #1 : Sosialisasi kepada masyarakat
Sosialisasi merupakan hal wajib yang perlu dilakukan oleh Pemerintah Desa sebelum melakukan pendirian BUMDes.
Hal ini dimaksudkan agar masyarakat lebih memahami tentang apa dan tujuan serta keuntungan yang diperoleh dari BUMDes itu sendiri.
Jangan sampai nantinya di tengah-tengah masyarakat timbul presepsi negatif karena ketidakpahaman mereka tentang badan usaha ini.
Sehingga ujung-ujungnya munculah stigma, bahwa BUM Desa ini merupakan badan usaha yang terbentuk atas akal-akalan dari Kepala Desa.
Langkah #2 : Membentuk tim persiapan
Tim persiapan ini penting untuk memetakan potensi yang ada di desa, memilih jenis usaha yang cocok untuk dikembang, menyusun AD/ART, lalu kemudian dimasukan dalam Rencana Peraturan Desa tentang Pembentukan BUMDes.
Akan lebih baik, ketika memilih tim persiapan pembentukan BUMDes melibatkan banyak unsur. Baik itu unsur perangkat desa,lembaga kemasyarakat desa, tokoh pemuda, tokoh agama, tokoh masyarakat serta seluruh unsur masyarakat lainya yang memiliki jiwa entepreneur atau pengusaha.
Langkah #3 : Rapat pemetaan lokasi dan pemilihan jenis usaha
Rapat ini dimaksudkan untuk mengumpulkan semua data yang berasal dari tim persiapan yang telah dibentuk sebelumnya.
Data ini berisi tentang seluruh potensi yang ada desa yang dilakukan melalui metode observasi, ngobrol, wawancara, diskusi dengan melibatkan masyarakat yang ada di desa.
Dari metode ini kita bisa menyimpulkan. Mana-mana jenis usaha yang akan dipih untuk dijadikan prioritas pengembangan usaha BUMDes di tahun pertama.
Metode ini terbukti ampuh untuk mengatur strategi dan teknik selanjutnya didalam pengembangan usaha BUMDes.
Dan saran saya. Fokus ke satu jenis usaha dulu, baru ketika sudah berkembang bisa membukan unit usaha BUMDes lainnya.
Langkah #4 : Menyusun AD/ART dan Raperdes
Setelah rapat diputuskan dan memilih salah satu jenis usaha yang menjadi fokus utama dari BUMDes, selanjutkan baru kita menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Ada beberapa point penting yang perlu diputuskan dalam penyusunan AD/ART BUMDes, misalkan : nama dan kedudukan,status kepemilikan, jenis usaha yang akan dijalankan, hak dan kewajiban pengelola, kewajiban pengawas, masa bhakti, syarat menjadi pengurus, pemberhentian, penyertaan modal, dan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) BUMDes.
Untuk lebih lengkapnya silahkan baca diartikel [ sebelumnya ]
Setelah AD/ART tersusun, maka selanjutnya dituangkan dalam Raperdes pembentukan BUMDes.
Perlu diingat bahwa ketika anda menuangkan AD/ART ke Raperdes harus cermat. Agar nantinya isi antara keduanya singkron.
Langkah #5 : Sosialisasi draf AD/ART dan Raperdes
Setelah draf AD/ART dan Raperdes tersusun, maka tugas selanjutnya ialah sosialisasi ke masyarakat yang luas.
Tujuannya ialah agar masyarakat tahu tentang isi dan memberikan masukan terhadap hal-hal yang sensitif atau lainya yang termuat dalam dokumen tersebut.
Sebaiknya ketika akan diadakan sosialisasi maka undang seluruh unsur baik dari pemerintah desa, lembaga, tokoh, dan/atau masyarakat.
Hal ini dimaksudkan agar tidak adanya persepsi miring dikemudian hari setelah draf AD/ART dan Raperdes tersebut disahkan.
Langkah #6 : Persiapan pelaksanan Musyawarah Desa
Apabila semua masukan dan saran sudah ditampung, serta draf AD/ART dan Raperdes di revisi.
Maka Ketua BPD selanjutnya membentuk panitia dan mengundang narasumber yang berasal dari luar, misalkan pihak Kecamatan, Pemerintah Daerah, Pendamping Professional Desa untuk musyawarah pembentukan BUMDes.
Langkah #7 : Musyawarah pembentukan BUMDes
Setelah beberapa langkah pembentukan BUMDes diatas dilalui dengan baik, mulai dari awal hingga akhir, maka tibalah pada puncak musyawarah desa.
Saya berkeyakinan dalam musyawarah tersebut tidak akan menemui kendala yang berarti, karena masyarakat sudah tahu dan memahami tujuan serta ikut serta dalam proses tahapan pembentukan BUMDes.
Terakhir, apabila masyarakat sudah setuju dan sepakat, maka Perdes pembentukan BUMDES dan AD/ART BUMDES disahkan. Dan secara resmi anda telah memiliki BUMDES siap beroperasi.
Kesimpulan
Sekarang anda telah memahami banyak hal tentang langkah pembentukan BUMDes.
Selain itu, anda pun belajar banyak tentang apa itu BUMDes, tugas pengurus, kegiatan dan jenis usaha serta sumber permodalan BUMDes.
Dan harapan saya setelah artikel tentang langkah pembentukan BUMDes ini diterbitkan. Pemerintah Desa dan masyarakat makin paham akan pentingnya Badan Usaha Milik Desa.