Berikut adalah Tugas Bendahara Pengeluaran, Tanggung Jawab Bendahara Pengeluaran dan Wewenang Bendahara Pengeluaran.
Tugas Bendahara Pengeluaran Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Uraian Jabatan Di Universitas Dan Institut Teknologi.
- Menyusun bahan pengajuan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Menyusun berkas spesimen pejabat perbendaharaan dan pengelola keuangan dan menyampaikan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan bank;
- Mengajukan rencana pencairan anggaran kepada Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) sesuai dengan prosedur dan ketentuan untuk kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan;
- Melakukan pembayaran sesuai dengan kegiatan yang dilakukan berdasarkan perintah pejabat pembuat komitmen (PPK);
- Melakukan pemotongan/pemungutan dan penyetoran pajak dari pembayaran yang dilakukan sesuai dengan ketentuan;
- Membuat Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPPT);
- Menyusun laporan pajak sesuai dengan ketentuan;
- Menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangan dan daya serap anggaran;
- Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Kepala KPPN;
- Menyimpan dan memelihara dokumen pengeluaran anggaran;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
- Memproses usul pencairan anggaran kepada KPPN berdasarkan persetujuan PPSPM;
- Menerima dan menyimpan uang sesuai dengan jumlah pencairan;
- Menatausahakan dan membukukan penggunaan anggaran yang berada dalam pengelolaannya;
- Mengelola rekening tempat penyimpanan uang persediaan;
- Melakukan verifikasi dan pengujian dokumen pengeluaran keuangan yang diajukan oleh PPK sesuai dengan ketentuan;
- Melakukan pembayaran sesuai dengan kegiatan yang dilakukan berdasarkan perintah pejabat pembuat komitmen (PPK);
- Melakukan pemotongan/pemungutan dan penyetoran pajak dari pembayaran yang dilakukan sesuai dengan ketentuan;
- Membuat Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPPT);
- Menyusun laporan pajak sesuai dengan ketentuan;
- Menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangan dan daya serap anggaran;
- Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Kepala KPPN;
- Menyimpan dan memelihara dokumen pengeluaran anggaran;
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
Sedangkan Tanggung Jawab Bendahara Pengeluaran di sebuah instansi formal adalah sebagai berikut:
- Wewenang Bendahara Pengeluaran
- Menolak permintaan pembayaran yang tidak sesuai dengan prosedur/ketentuan; dan
- Memberikan masukan kepada pimpinan.
- Menjaga Keamanan uang;
- Kebenaran pembayaran; dan
- Ketepatan dan kesesuaian pembayaran.
Sumber Referensi Tentang Tugas dan Wewenang Bendahara Pengeluaran
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Uraian Jabatan Di Universitas Dan Institut Teknologi
Nah itulah Uraian Tugas dan tanggungjawab Bendahara Pengeluaran di Sebuah Instansi Formal.



Posting Komentar