Pria Miskin dan Pernikahan, Sebuah Ironi yang Tak Seharusnya Menjadi Ironi


Pria Miskin dan Pernikahan, Sebuah Ironi yang Tak Seharusnya Menjadi Ironi - Menikah adalah hal yang didambakan oleh setiap insan yang ada di dunia. Tidak ada seorangpun yang akan bisa atau meminta untuk hidup sendiri. Menikah adalah dambaan yang pasti diinginkan oleh setiap orang. Setiap orang akan melakukan hal yang terbaik agar segera dapat menikah.

Banyak hal yang akan diutarakan dalam sebuah pernikahan. Baik itu yang berkaitan dengan kesiapan dan hal lain yang membuat pernikahan menjadi indah. Tapi namanya sebuah proses tidak semua berjalan dengan lancar seperti yang diharapkan. Akan banyak hal dan rintangan yang akan ditemui salah satunya adalah beberapa yang akan diulas di bawah ini.

Sebelum mengulasnya ada baiknya untuk mencari tahu dulu alasan dan beberapa dasar dari sebuah pernikahan. Salah satunya adalah sebagai berikut :

Menikahi seseorang di dalam Islam adalah sunnah yang didasari oleh keinginan restu dari Allah dan mendapatkan pahala dari Allah. Berikut arti perkawinan dalam surat an-nisa’ ayat 3:

وإن خفتم الا تقسطوا في اليتمى فا نكحوا ماطاب لكم من النساء مثنى وثلث ورباع فإن خفتم الا تعدلوا فوا حدة

Dan jika kamu takut tidak akan berlaku adil terhadap anak yatim, maka kawinilah perempuan-perempuan lain yang kamu senangi, dua,tiga atau empat orang, dan jika kamu takut tidak akan berlaku adil, cukup satu orang .

Ada banyak pengertian akan kata za-wa-ja di dalam ayat-ayat Al-Qur’an seperti yang ada di surat al-ahzab ayat 37:

فلما قضى زيد منها وطرا زوجنكها لكى لا يكون على المؤمنين حرج فى ازواج ادعيائهم

Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan (menceraikan) istrinya, kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (mengawini) mantan istri-istri anak angkat mereka.

Kata zawaj atau nika ini merupakan : akad, berhubungan dan banyak diartikan sebagai:

عقد يتضمن ابا حة الوطء بلفظ الانكاح او التزويج

“Akad atau perjanjian yang mengandung maksud membolehkan hubungan kelamin dengan menggunakan lafadz na-ka-ha atau za-wa-ja.

Anjuran Untuk Menikah Dalam Islam


Nah setelah mengetahui tentang pernikahan di atas. Maka yang harus dipahami adalah tentang Anjuran untuk menikah baik dalam Alquran maupun dalam Hadist. Dalam peraturan Islam, menikah adalah salah satu sunnah yang dianjurkan. Ini dikarenakan banyaknya kemaksiatan dan godaan yang bisa diredam dengan pernikahan yang baik dan sah menurut agama seperti keutamaan menikah bagi wanita. bahkan berikut beberapa dalil yang menganjurkan umat Islam untuk menikah:

Firman Allah Surah Ar-Rum ayat 21

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

“Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya. Dia telah menjadikan dari dirimu sendiri pasangan kamu, agar kamu hidup tenang bersamanya dan Dia jadikan rasa kasih sayang sesama kamu. sesungguhya dalam hal itu menjadi pelajaran bagi kamu yang berpikir”.

Dasar Menikah Dalam Islam


Untuk lebih mengatahui akan dasar menikah dalam Islam maka berikut dasar menikah dalam islam yang harus difahami diantaranya:

1. Dalil Al-Qur’an


Tidak ada dasar dan peraturan yang lebih meyakinkan selain dari banyaknya dalil Al-Qur’an yang membenarkan hal tersebut seperti beberapa ayat di bawah ini:

“Dan dari tanda-tanda kebesaran Allah, ialah : Menjadikan bagi kamu dari jenismu sendiri, pasangan-pasanganmu, supaya kamu berketenangan kepadanya; dan Allah menjadikan antara kamu yang berpasangan itu kasih sayang dan cinta mesra. Bahwasanya pada yang demikian itu, terdapat tanda-tanda kebesaran Allah bagi segala mereka yang berfikir”. (Q S. : Ar Rum ayat 21).

“Dan nikahlah olehmu akan orang-orang yang bujang daripada kamu dan akan orang-orang yang saleh-saleh dari budak-budakmu yang lelaki dan yang perempuan.

Jika mereka papa, tentulah Allah memberikan kepada mereka kecukupan dari keutamaanNya ; dan Allah itu Maha luas pemberianNya lagi Maha Mengetahui”. (Q.S: An-Nur ayat 32).

“Dan jika kamu takut akan tiada berlaku adil terhadap anak-anak yatim, maka nikahilah olehmu mana yang kamu pandang baik dari kaum perempuan : Dua, tiga atau empat.

Maka jika kamu takut akan tak dapat berlaku adil, cukupilah dengan seorang sahaja atau sedekat-dekat jalan kepada berlaku lempang ; tiada curang dan tiada memberatkan pundak”. (Q.S: An-nisa’ ayat 3).

2. Hadits


Selain dalil maka hadits yang sahih dan kebenaranya bisa dibuktikan juga menjadi dasar menikah dalam islam seperti hadits di bawah ini:

“Wahai jama’ah, barangsiapa diantara kamu mempunyai kesanggupan membayar emas kawin dan belanja hari-hari maka hendaklah ia beristeri itu, lebih memejamkan mata dan lebih memeliharakan kemaluan.

Dan barangsiapa tiada sanggup membelanjai isteri, hendaklah ia berpuasa; karena puasa itu, dapat mematahkan syahwat”. (H.R. Bukhari Muslim).

“Dinikahi perempuan karena empat perkara : Karena hartanya; karena kebaikan keturunannya; karena kecantikannya dan karena agamanya. Maka caharilah yang beragama, supaya engkau berbahagia”. (H.R. Bukhari-Muslim).

3. Anjuran Para Ulama


Para ulama dan oarang-orang yang memiliki ilmu agama yang telah tidak diragukan lagi dasar dari ilmu mereka juga menjadi panutan dimana menikah memang sangat dianjurkan di dalam Islam.

Oleh karena itu, para ulama selalu memebrikan nasehatdan dakwah penting mengenai pernikahan dan dalilnya.

“Barangsiapa beristeri , maka berarti ia sungguh telah memelihara sebahagian agamanya. Kerena itu, hendaklah ia bertaqwa kepada Allah untuk memelihara behagian yang satu lagi”. (H.R. Al Baihaqi).

4. Peraturan dan Kebiasaan


Kiata adalah bangsa yang taat akan perintah agama. Dan masyarakat juga telah menerapkan budidaya menikah untuk melanjutkan ikatan bathin dan raga dua insan yang kelakakan tinggal bersama.

Demikian penjelasan mengenai empat dasar menikah dalam islam. Lalu apa hubungannya dengan judul dari artikel ini Pria Miskin dan Pernikahan? Tertundanya Pernikahan kadang selalu karena miskinnya seorang.

Banyak yang akhirnya terutama pemuda yang termasuk telat dalam menikah karena miskin. Lalu apa kata alquran tentan Pria Miskin dan Pernikahan? Berikut penjelasannya karena Allah akan memberi kecukupan pada yang menikah, ini sudah janji Allah sebagaimana disebutkan dalam bahasan surat An-Nuur berikut ini.

Tafsir Surah An-Nuur  Ayat 32


وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚإِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗوَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nuur: 32)

Penjelasan Ayat Surah An-Nuur  Ayat 32


Dalam ayat ini ada perintah untuk menikah, demikian kata Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:532. Dengan menikah itu akan menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan sebagaimana disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan salah satu manfaat menikah yang disebutkan dalam ayat ini, Allah akan beri kecukupan.

Keutamaan Menikah 


Seperti yang dijelaskan sebelumnya Menikah Punya Keutamaan di antaranya :

1. Menikah akan membuat seseorang lebih merasakan ketenangan.


Menikah akan membuat seseorang lebih merasakan ketenangan., Coba renungkan ayat dari Alquran surat Ar-Ruum ayat 21 berikut,

وَمِنْ ءَايَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya.” (QS. Ar-Ruum: 21).

2. Menikah akan membuka pintu rezeki.


Menikah akan membuka pintu rezeki, Ini dijelaskan dalam QS. An-Nuur: 32, Allah Ta’ala berfirman,

وَأَنكِحُوا اْلأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nuur: 32). Nikah adalah suatu ketaatan. Dan tidak mungkin Allah membiarkan hamba-Nya sengsara ketika mereka ingin berbuat kebaikan semisal menikah.

Dari ayat di atas, Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata,

اِلْتَمِسُوا الغِنَى فِي النِّكَاحِ

“Carilah kaya (hidup berkecukupan) dengan menikah.”  Diriwayatkan dari Ibnu Jarir. Imam Al-Baghawi menyatakan pula bahwa ‘Umar menyatakan seperti itu pula. Lihat Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5:533.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang tiga golongan yang pasti mendapat pertolongan Allah. Di antaranya,

وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيدُ الْعَفَافَ

“… seorang yang menikah karena ingin menjaga kesuciannya.” (HR. An-Nasa’i, no. 3218, Tirmidzi, no. 1655. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan). Ahmad bin Syu’aib Al-Khurasani An-Nasa’i membawakan hadits tersebut dalam Bab “Pertolongan Allah bagi orang yang nikah yang ingin menjaga kesucian dirinya”.

Dalil lainnya yang menunjukkan menikah itu akan dibukakan pintu rezeki adalah hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيهِ إِلاَّ مَلَكَانِ يَنْزِلاَنِ فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا ، وَيَقُولُ الآخَرُ اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا

“Ketika hamba berada di setiap pagi, ada dua malaikat yang turun dan berdoa, “Ya Allah berikanlah ganti pada yang gemar berinfak (rajin memberi nafkah pada keluarga).” Malaikat yang lain berdoa, “Ya Allah, berikanlah kebangkrutan bagi yang enggan bersedekah (memberi nafkah).” (HR. Bukhari, no. 1442 dan Muslim, no. 1010)

Ibnu Batthal rahimahullah menyebutkan bahwa yang dimaksud adalah mengeluarkan infak yang wajib seperti nafkah untuk keluarga dan nafkah untuk menjalin hubungan kekerabatan (silaturahim).

Ada beberapa alasan disebutkan oleh para ulama sebagaimana diutarakan oleh Syaikh Musthafa Al-‘Adawi hafizhahullah.

  • Kecukupan itu tergantung kehendak Allah (masyiah Allah). Sebagaimana Allah Ta’alaberfirman,
وَإِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيكُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ إِنْ شَاءَ
“Dan jika kamu khawatir menjadi miskin, maka Allah nanti akan memberimu kekayaan kepadamu dari karuniaNya, jika Dia menghendaki.” (QS. At-Taubah: 28)
فَيَكْشِفُ مَا تَدْعُونَ إِلَيْهِ إِنْ شَاءَ
“Maka Dia menghilangkan bahaya yang karenanya kamu berdoa kepadaNya, jika Dia menghendaki.” (QS. Al-An’am: 41)

  • Umumnya, orang yang menikah akan diberi kecukupan rezeki oleh Allah.
  • Jika yang menikah tadi dengan menikahnya ingin menjaga kesucian diri, itulah yang membuat Allah beri kecukupan (sebagaimana janji dalam hadts yang disebutkan di atas).
  • Kecukupan itu diperoleh bagi yang bertakwa pada Allah dan mencari sebab yang syar’i untuk mendapatkan rezeki.
  • Yang dimaksud ghina (cukup atau kaya) di sini adalah kaya hati atau hati yang selalu merasa cukup (alias: qana’ah).
  • Yang dimaksud adalah Allah beri kecukupan dengan karunia-Nya dengan yang halal sehingga ia terjaga dari zina.
  • Kekayaan itu diperoleh karena jatah rezeki untuk suami bergabung dengan rezeki istri. Lihat pembahasan dalam At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur, karya Syaikh Musthafa bin Al-‘Adawi, terbitan Maktabah Makkah, hlm. 232-233.

3. Orang yang menikah berarti menjalankan sunnah para Rasul


Allah Ta’ala berfirman,

وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلاً مِن قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَاجًا وَذُرِّيَّةً

“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka istri-istri dan keturunan.” (QS. Ar-Ra’du: 38). Ini menunjukkan bahwa para rasul itu menikah dan memiliki keturunan.

Dari Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَرْبَعٌ مِنْ سُنَنِ الْمُرْسَلِينَ الْحَيَاءُ وَالتَّعَطُّرُ وَالسِّوَاكُ وَالنِّكَاحُ

“Empat perkara yang termasuk sunnah para rasul, yaitu sifat malu, memakai wewangian, bersiwak, dan menikah.” (HR. Tirmidzi, no. 1080 dan Ahmad, 5:421. Hadits ini dha’if sebagaimana kata Syaikh Al-Albani dan Syaikh Syu’aib Al-Arnauth. Namun makna hadits ini sudah didukung oleh ayat Al-Qur’an yang disebutkan sebelumnya)

4. Menikah lebih akan menjaga kemaluan dan menundukkan pandangan


Dari ‘Alqamah, ia menyatakan bahwa ia Bersama ‘Abdullah bin Mas’ud di Mina. Ketika itu ‘Utsman radhiyallahu ‘anhu menemuinya. Ia pun berdiri dan berbincang-bincang dengannya, ‘Utsman mengatakan kepadanya, “Wahai Abu ‘Abdirrahman! Kenapa kamu tidak menikahi gadis, supaya gadis tersebut mengingatkan padamu tentang masa lalumu?” ‘Abdullah bin Mas’ud menjawab, “Engkau berkata seperti itu dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda kepada kami,

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

‘Wahai para pemuda, barangsiapa yang memiliki ba’ah (kemampuan), maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu bagai obat pengekang baginya.’ (HR. Bukhari, no. 5065 dan Muslim, no. 1400)

5. Menyempurnakan separuh agama


Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu,  ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا تَزَوَّجَ العَبْدُ فَقَدْ كَمَّلَ نَصْفَ الدِّيْنِ ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي النِّصْفِ البَاقِي

“Jika seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah pada Allah pada separuh yang lainnya.” (HR. Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Ahadits Ash-Shahihah, no. 625)

6. Hubungan intim dengan pasangan yang sah adalah sedekah


Dalam hadits disebutkan,

وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ

“dan persetubuhan salah seorang di antara kamu (dengan istrinya) adalah sedekah.”

قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ « أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ

“Mereka bertanya, ‘Wahai Rasulullah, apakah (jika) salah seorang di antara kami memenuhi syahwatnya, ia mendapat pahala?’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Tahukah engkau jika seseorang memenuhi syahwatnya pada yang haram, dia berdosa. Demikian pula jika ia memenuhi syahwatnya itu pada yang halal, ia mendapat pahala.’” (HR. Muslim, no. 2376, dari Abu Dzarr)

Setelah membaca artikel di atas apakah masih merasa ada kendala dalam sebuah pernikahan? terutama bagi mereka yang mereka pria miskin dan bermasalah dalam memulai sebuah proses yang di sebut menikah? Jika masih merasa ada yang salah maka ulang lagi baca dari awal artikel ini maka Insya Allah akan ada jawaban terbaik buat Anda.
Referensi:
At-Tashiil li Ta’wil At-Tanziil Surat An-Nuur. Cetakan kedua, Tahun 1423 H. Syaikh Musthafa Al-‘Adawi. Penerbit Maktabah Makkah.
Tafsir Al-Qur’an Al-Karim – Surat An-Nuur.Cetakan pertama, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Al-Khairiyyah.
Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim. Cetakan pertama, Tahun 1438. Ibnu Katsir, Tahqiq: Syaikh Musthafa Al-Adawi. Penerbit Dar Ibnu Rajab.
Rumasyo.com